LEGALITAS YAYASAN HARAPAN SENTOSA

Yayasan Harapan Sentosa Surabaya didirikan oleh H. SOEBANDRI SANTOSA SE, berdasarkan Akta No. 28 Tanggal 06 April 1983 dari Hendranata SH, Notaris di Surabaya. Akta ini telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 28 April 1983 bernomor 72 tahun 1983 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 pasal 71 ayat (1) Yayasan tersebut di atas perlu memperbaharui status hukum yang dipersyaratkan sebagai Lembaga Berbadan Hukum yang berbentuk Yayasan. Oleh sebab itu, Anggaran Dasar Yayasan Harapan Sentosa Surabaya dilakukan perubahan terakhir dengan Akta Notaris No.13 Tanggal 17 Nopember 2008 dari teguh Sudibyo SH, Notaris di Gresik dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004 mengenai perubahan atas undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2001 tanggal 27 Maret 2001. Anggaran Dasar Yayasan Harapan Sentosa Surabaya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No: AHU-803 AH 01.04 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009.

KANTOR YAYASAN HARAPAN SENTOSA

Kantor Pusat Yayasan Harapan Sentosa Surabaya Jalan Simo Sidomulyo XI/15-17 . RT 06 RW.16 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur – INDONESIA.

Kantor Sekretariat Yayasan Harapan Sentosa Surabaya Jalan Raya Simo Gunung nomor 25 Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur – INDONESIA Phone (031) 5615787

Kantor Pondok Pesantren “ Darul Ilmi “ Dusun Candi, Desa Tunggul Wulung , Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur – INDONESIA

BIDANG KEGIATAN

Anggaran Dasar Yayasan Harapan Sentosa melakukan kegiatan dalam bidang : Sosial Mendirikan Rumah Yatim Piatu. Mendirikan Rumah bagi Lanjut Usia /Panti Jompo. Mendirikan Sekolah Rumah Mental, Pendidikan Nonformal seperti Kursus-kursus, ketrampilan. Pendidikan Formal Mulai tingkat Kelompok Bermain sampai Perguruan Tinggi. Kesenian dan Olah Raga. Keagamaan Mendirikan Rumah Ibadah / masjid Menyalurkan Infaq / Shodaqoh Mendirikan Pondok Pesantren Memberikan Bantuan kepada fakir miskin dan anak yatim Pemeliharaan Makam Kemanusiaan Mendirikan Rumah Sakit Mendirikan Poliklinik Mendirikan Rumah Singgah/Hotel