PROFIL YAYASAN
HARAPAN SENTOSA
Yayasan Harapan Sentosa Surabaya didirikan oleh H. SOEBANDRI SANTOSA SE, berdasarkan Akta No. 28 Tanggal 06 April 1983 dari Hendranata SH, Notaris di Surabaya. Akta ini telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 28 April 1983 bernomor 72 tahun 1983 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 pasal 71 ayat (1) Yayasan tersebut di atas perlu memperbaharui status hukum yang dipersyaratkan sebagai Lembaga Berbadan Hukum yang berbentuk Yayasan.