Yayasan Harapan Sentosa Surabaya didirikan oleh H. SOEBANDRI SANTOSA SE, berdasarkan Akta No. 28 Tanggal 06 April 1983 dari
Hendranata SH, Notaris di Surabaya. Akta ini telah didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan
Negeri Surabaya Tanggal 28 April 1983 bernomor 72 tahun 1983 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.
16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang
No.16 Tahun 2001 pasal 71 ayat (1) Yayasan tersebut di atas perlu memperbaharui
status hukum yang dipersyaratkan sebagai Lembaga Berbadan Hukum yang berbentuk Yayasan. Oleh sebab itu, Anggaran Dasar
Yayasan Harapan Sentosa Surabaya dilakukan perubahan terakhir dengan Akta Notaris No.13 Tanggal 17 Nopember
2008 dari teguh Sudibyo SH, Notaris di Gresik dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2004
mengenai perubahan atas undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 2001 tanggal 27 Maret 2001. Anggaran Dasar Yayasan Harapan Sentosa
Surabaya telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
No: AHU-803 AH 01.04 tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009